Berita mengamankan dua warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, karena kedapatan bermain judi kartu remi, Senin 28 Februari 2022 pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ke-2 pemain judi kartu remi ini, sesudah sebelumnya mendapat laporan berasal dari warga yang resah bersama dengan praktik penyakit penduduk (konsentrasi).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Feria Arista menjelaskan, kala petugas tiba di lokasi, para penjudi sedang bermain di teras rumah warga di Desa Bangunsari.
“Mereka bermain judi rumput di teras diantara warga,†katanya.
‘Kami telah sukses mengamankan 2 orang dan tetapi untuk 3 orang lainnya sukses melarikan diri,’ katanya.
Di lokasi perjudian kartu remi dengan permainan panjang, mereka berhasil memakai barang berbentuk 2 set kartu remi senilai Rp. Uang tunai 35 ribu dan dua barang bukti handphone.
‘Kami telah berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian tersebut’ katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, penjudi kedua, Subagas (31) dan Agustian (20), keduanya warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, dan Mapolres Tanjung Bintang.
“Kedua tersangka dan barang buktinya ada di Mapolsek,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP perihal perjudian.
Diduga Terkiat dengan Berita Judi Wartawan di Dairi Diteror